Sabtu, 23 April 2011

Budaya Suku Batak

Batak merupakan salah satu suku bangsa di Indonesia. Nama ini merupakan sebuah terma kolektif untuk mengidentifikasikan beberapa suku bangsa yang bermukim dan berasal dari Tapanuli dan Sumatera Timur, di Sumatera Utara. Suku bangsa yang dikategorikan sebagai Batak adalah: Batak Toba, Batak Karo, Batak Pakpak, Batak Simalungun, Batak Angkola, dan Batak Mandailing.

Mayoritas orang Batak menganut agama Kristen dan sisanya beragama Islam. Tetapi ada pula yang menganut agama Malim dan juga menganut kepercayaan animisme (disebut Sipelebegu atau Parbegu), walaupun kini jumlah penganut kedua ajaran ini sudah semakin berkurang.

SEJARAH
Kerajaan Batak didirikan oleh seorang Raja dalam negeri Toba sila-silahi (silalahi) lua’ Baligi (Luat Balige), kampung Parsoluhan, suku Pohan. Raja yang bersangkutan adalah Raja Kesaktian yang bernama Alang Pardoksi (Pardosi). Masa kejayaan kerajaan Batak dipimpin oleh raja yang bernama. Sultan Maharaja Bongsu pada tahun 1054 Hijriyah berhasil memakmurkan negerinya dengan berbagai kebijakan politiknya.

UNSUR BUDAYA

A. Bahasa
Dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari, orang Batak menggunakan beberapa logat, ialah: (1)Logat Karo yang dipakai oleh orang Karo; (2) Logat Pakpak yang dipakai oleh Pakpak; (3) Logat Simalungun yang dipakai oleh Simalungun; (4) Logat Toba yang dipakai oleh orang Toba, Angkola dan Mandailing.

B. Pengetahuan
Orang Batak juga mengenal sistem gotong-royong kuno dalam hal bercocok tanam. Dalam bahasa Karo aktivitas itu disebut Raron, sedangkan dalam bahasa Toba hal itu disebut Marsiurupan. Sekelompok orang tetangga atau kerabat dekat bersama-sama mengerjakan tanah dan masing-masing anggota secara bergiliran. Raron itu merupakan satu pranata yang keanggotaannya sangat sukarela dan lamanya berdiri tergantung kepada persetujuan pesertanya.

C. Teknologi
Masyarakat Batak telah mengenal dan mempergunakan alat-alat sederhana yang dipergunakan untuk bercocok tanam dalam kehidupannya. Seperti cangkul, bajak (tenggala dalam bahasa Karo), tongkat tunggal (engkol dalam bahasa Karo), sabit (sabi-sabi) atau ani-ani. Masyarakat Batak juga memiliki senjata tradisional yaitu, piso surit (sejenis belati), piso gajah dompak (sebilah keris yang panjang), hujur (sejenis tombak), podang (sejenis pedang panjang). Unsur teknologi lainnya yaitukain ulos yang merupakan kain tenunan yang mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan adat Batak.

D. Organisasi Sosial

1. Perkawinan
Pada tradisi suku Batak seseorang hanya bisa menikah dengan orang Batak yang berbeda klan sehingga jika ada yang menikah dia harus mencari pasangan hidup dari marga lain selain marganya. Apabila yang menikah adalah seseorang yang bukan dari suku Batak maka dia harus diadopsi oleh salah satu marga Batak (berbeda klan). Acara tersebut dilanjutkan dengan prosesi perkawinan yang dilakukan di gereja karena mayoritas penduduk Batak beragama Kristen.
Untuk mahar perkawinan-saudara mempelai wanita yang sudah menikah.

2. Kekerabatan
Kelompok kekerabatan suku bangsa Batak berdiam di daerah pedesaan yang disebut Huta atau Kuta menurut istilah Karo. Biasanya satu Huta didiami oleh keluarga dari satu marga.Ada pula kelompok kerabat yang disebut marga taneh yaitu kelompok pariteral keturunan pendiri dari Kuta. Marga tersebut terikat oleh simbol-simbol tertentu misalnya nama marga. Klen kecil tadi merupakan kerabat patrilineal yang masih berdiam dalam satu kawasan. Sebaliknya klen besar yang anggotanya sdah banyak hidup tersebar sehingga tidak saling kenal tetapi mereka dapat mengenali anggotanya melalui nama marga yang selalu disertakan dibelakang nama kecilnya, Stratifikasi sosial orang Batak didasarkan pada empat prinsip yaitu : (a) perbedaan tigkat umur, (b) perbedaan pangkat dan jabatan, (c) perbedaan sifat keaslian dan (d) status kawin.

E. Mata Pencaharian
Pada umumnya masyarakat batak bercocok tanam padi di sawah dan ladang. Lahan didapat dari pembagian yang didasarkan marga. Setiap kelurga mandapat tanah tadi tetapi tidak boleh menjualnya. Selain tanah ulayat adapun tanah yang dimiliki perseorangan .
Perternakan juga salah satu mata pencaharian suku batak antara lain perternakan kerbau, sapi, babi, kambing, ayam, dan bebek. Penangkapan ikan dilakukan sebagian penduduk disekitar danau Toba.
Sektor kerajinan juga berkembang. Misalnya tenun, anyaman rotan, ukiran kayu, temmbikar, yang ada kaitanya dengan pariwisata.

F. Religi
Pada abad 19 agama islam masuk daerah penyebaranya meliputi batak selatan . Agama kristen masuk sekitar tahun 1863 dan penyebaranya meliputi batak utara. Walaupun d emikian banyak sekali masyarakat batak didaerah pedesaan yang masih mmpertahankan konsep asli religi pendduk batak. Orang batak mempunyai konsepsi bahwa alam semesta beserta isinya diciptakan oleh Debeta Mula Jadi Na Balon dan bertempat tinggal diatas langit dan mempunyai nama-nama sesuai dengan tugasnya dan kedudukanya . Debeta Mula Jadi Na Balon : bertempat tinggal dilangit dan merupakan maha pencipta; Siloan Na Balom: berkedudukan sebagai penguasa dunia mahluk halus. Dalam hubungannya dengan roh dan jiwa orang batak mengenal tiga konsep yaitu : Tondi: jiwa atau roh; Sahala : jiwa atau roh kekuatan yang dimiliki seseorang; Begu : Tondinya orang yang sudah mati. Orang batak juga percaya akan kekuatan sakti dari jimat yang disebut Tongkal.

G. Kesenian
Seni Tari yaitu Tari Tor-tor (bersifat magis); Tari serampang dua belas (bersifat hiburan). Alat Musik tradisional : Gong; Saga-saga. Hasil kerajinan tenun dari suku batak adalah kain ulos. Kain ini selalu ditampilkan dalam upacara perkawinan, mendirikan rumah, upacara kematian, penyerahan harta warisan, menyambut tamu yang dihormati dan upacara menari Tor-tor. Kain adat sesuai dengan sistem keyakinan yang diwariskan nenek moyang .

sumber :

http://de-kill.blogspot.com/2009/04/budaya-suku-batak.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Batak

Minggu, 17 April 2011

KEBUDAYAAN BENUA AMERIKA

Kebudayaan adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuiakan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

berikut kebudayaan pada benua amerika

Kita selalu takjub dengan petualangan memburu harta karun seperti yang digambarkan dalam film Indiana Jones atau National Treasure.Tetapi bagi Joachim Rittsteig, petualangan yang sesungguhnya baru akan dimulai karena ia mengklaim telah berhasil menemukan sebuah petunjuk yang mengarah kepada lokasi harta karun suku Maya. Ia menemukan petunjuk itu di dalam Dresden Codex yang telah berusia ratusan tahun.Perlu dicatat kalau Joachim bukanlah seorang pengkhayal yang terlalu banyak menonton film petualangan. Ia adalah seorang profesor Emeritus di universitas Dresden yang telah mempelajari kebudayaan suku Maya selama 40 tahun.

Ia juga ahli bahasa suku Maya dan salah satu objek penelitiannya adalah Dresden Codex yang berisi catatan-catatan mengenai kebudayaan suku Maya.Joachim percaya kalau pada Codex itu tersembunyi harta karun berupa emas murni seberat 8 ton. Bukan itu saja, Joachim mengklaim mengetahui lokasi persembunyian harta tersebut, yaitu di dasar danau Izabal."Dresden Codex menunjukkan adanya harta karun besar berupa emas murni seberat 8 ton."

Koran Jerman Bild yang mensponsori ekspedisi ini akan mengirim reporter, fotografer, kamerawan, dan penyelam profesional ke Danau Izabal untuk menemukan emas itu.Dresden Codex atau Codex Dresdensis sendiri adalah satu dari empat dokumen utama yang masih tersisa dari kebudayaan Maya.Dokumen ini pertama kali ditulis oleh para pendeta suku Maya pada tahun 1250 Masehi. Dokumen ini memiliki 74 halaman dengan 74 hieroglyps yang berbeda. Jika direntangkan, panjangnya mencapai 3,56 meter.



Rittsteig mengatakan, "Halaman 52 berbicara tentang Atlan, ibu kota Maya, yang hancur oleh gempa bumi pada tanggal 30 Oktober 666 SM. Di kota ini, suku Maya menyimpan 2.156 emas batangan yang diklaim suku Maya sebagai miliknya."Para ahli percaya kalau dokumen ini adalah dokumen tertua yang pernah ditulis di benua Amerika.Dresden codex ditulis diatas kertas yang terbuat dari batang pohon ara dan ditulis oleh delapan penulis yang memiliki gaya tulisan yang berbeda-beda. Masing-masing dari mereka juga membahas subjek yang berbeda pula.

Ada bahasan mengenai astronomi yang memuat tabel Venus dan Bulan dengan akurasi yang luar biasa. Tabel bulan itu memiliki interval yang berkolerasi dengan gerhana. Sedangkan tabel Venus berkorelasi dengan pergerakan planet itu di angkasa.Di dalamnya juga ada almanak, tabel astrologi, informasi mengenai musim-musim, banjir, penyakit, pengobatan, referensi keagamaan dan saran mengenai waktu bercocok tanam.Selain itu, codex ini jugalah yang dianggap banyak orang telah memprediksikan kehancuran bumi pada tahun 2012 karena pada bagian akhirnya diceritakan mengenai bumi yang tenggelam oleh air yang keluar dari mulut naga.
Pertama kali Codex ini dikenal masyarakat luas adalah pada tahun 1739 ketika Johann Christian Gotze, direktur Royal Library di Dresden, membelinya dari kolektor pribadi di Wina, Austria.Bagaimana awalnya Codex itu bisa berada di Wina tidak diketahui dengan pasti. Namun ada spekulasi yang menyebutkan kalau Codex itu mungkin telah dihadiahkan oleh Hernando Cortes kepada Charles I, Raja Spanyol pada waktu itu.Seperti yang kita ketahui, Hernando Cortes adalah penakluk Spanyol yang berhasil menguasai sebagian besar wilayah Mexico pada awal abad ke-16, termasuk kerajaan Aztec yang berhasil dilumpuhkannya pada tahun 1521.



Setelah diperoleh oleh Gotze, pada tahun 1744, Codex itu diberikan kepada Royal Library di Dresden yang kemudian memamerkannya untuk pertama kali pada tahun 1848.Pada perang dunia II, codex itu mengalami kerusakan serius akibat pengeboman. Dua belas halamannya rusak dan bagian-bagian lainnya hancur. Namun, usaha restorasi yang terus menerus berhasil memulihkannya sehingga bisa dipelajari hingga kini.Siapa sangka, dokumen yang awalnya hanya dianggap bernilai sejarah ini ternyata mengandung petunjuk mengenai harta karun yang sangat berharga.

"Codex Dresden memiliki petunjuk yang mengarah kepada delapan ton emas murni." Kata Joachim Rittsteig.Dengan disponsori oleh surat kabar Bild dari Jerman, Ia telah menyiapkan sebuah ekspedisi menuju danau Izabal, tempat yang dipercayainya menyimpan harta karun tersebut.Menurut Rittsteig, halaman 52 pada codex tersebut menyebutkan mengenai sebuah kota suku Maya yang bernama Atlan yang hancur oleh gempa bumi pada tanggal 30 Oktober tahun 666 sebelum Masehi. Di kota ini, mereka menyimpan 2.156 batangan emas yang dipermukaannya terukir hukum-hukum suku Maya.

Ketika kota itu hancur oleh gempa, emas-emas itu ikut tenggelam ke dalam danau Izabal yang berada di timur Guetamala.Rittsteig mengklaim telah berhasil menemukan reruntuhan kota Atlan dengan citra radar yang diambil di daerah tersebut.Ia memperkirakan kalau seluruh batangan emas itu bernilai sekitar 290 juta dolar Amerika. Ini jumlah yang sangat besar, bahkan untuk ukuran saat ini. Jika harta ini ditemukan, dipastikan kalau nilai sejarahnya akan jauh lebih berharga dibanding nilai materinya.Selain masalah harta, ada satu hal lagi yang menarik dari perkataan Rittsteig. Kalian mungkin memperhatikan kalau nama kota suku Maya yang hancur oleh gempa bumi tersebut adalah Atlan.

ref : http://boykb.blogspot.com/2010/07/pengertian-kebudayaan.html
ref : http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya

Jumat, 15 April 2011

Jenis Profesi Dibidang IT Indonesia Dan Perbadaan Dengan Negara Lain

Contoh profesi-profesi dibidang IT

Seseorang yang berproferi sebagai IT merupakan sumber daya manusia yang bertanggung jawab penuh terhadap segala hal yang berhubungan dengan komputer khususnya pada suatu perusahaan mereka di tuntut untuk selalu bereksplorasi terhadap kemampuan yang dia miliki.

sebagai contoh seseorang yang berprofisi sebagai System Analyst merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan

Programmer

Mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak, mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak, menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan, menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal, bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan, melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, , mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan, dan membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan

Computer Security Specialists Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi rahasia, mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi disengaja atau tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data darurat, meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.

Database Administrator

Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database, merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk melindungi informasi dalam file komputer terhadap kerusakan, pemodifikasian atau akses yang tidak sah

Web Developers

Mendesain, membangun, atau memelihara situs web,melakukan atau update situs web langsung. Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten. Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi, dan menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan

Web Administrators

Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan, menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.

Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool, memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.

Network Engineer

Melaksanakan komunikasi dan analisa sistem networking, mendesain perencanaan untuk integrasi, mendukung jaringan pada internet, intranet dan ekstranet, serta menganalisa dan ikut mengambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawabnya adalah maintenance LAN dan koneksi internet, maintenance hardware, maintenance database dan file, help desk, dan inventory

Project Manager

Memastikan bahwa instalasi sistem yang terdiri dari hardware komputer dan jaringan bersama dengan software sistem dan aplikasi membuat keutuhan sinergis yang memungkinkan bisnis untuk mendapatkan manfaat dari keuntungan yang dijanjikan tersebut. Seringkali terdiri dari tim departemen user, wakil perusahaan departemen IT, komputer dan vendor jaringan, software OS dan vendor database dan vendor aplikasi, IT Project Manager membawa semua sumber daya yang diperlukan bersama-sama untuk komisi sistem baru dalam waktu singkat dan dengan biaya minimal bagi perusahaan.

IT Manager

* Mengatur kelancaran dari sistem IT.
* Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
* Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.

IT Executive

Memelihara kecukupan, standard dan kesiapan sistem / infrastruktur untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien, serta menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.Systems Engineer

Hampir sama dengan Indonesia, negara lain juga memiliki profesi IT dengan standar dan jenis-jenis yang berbeda walaupun pada intinya masih relatif sama.

Amerika

1. SQL Server DBA
2. C#/SQL Engineer
3. AIX Administrator
4. BI Analyst - Cognos(mid level)
5. CDMA Optimization Engineer
6. Application Specialist
7. UX Engineer
8. SAP MM Lead Functional Analyst
9. SAP SD Analyst
10. Cisco Voice Engineer
11. SAP HR Analyst
12. SAP FI/CO Lead
13. NET Developer
14. Sr. Quality Assurance Manager

Singapore

IT di Singapore didasarkan pada pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:

1. Programmer
2. Analyst Programmer
3. Senior Analyst Programmer
4. Principal Analyst Programmer
5. System Analyst
6. Senior System Analyst
7. Principal System Analys

Malaysia

Mirip dengan model Singapore, Malaysia juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:

1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development Executive


Sumber :

http://www.jobzing.com/germany/information-technology-jobs/

http://images.ekiazalah.multiply.multiplycontent.com

http://fradiuz-wings.blogspot.com/

http://blogkublogku.blogspot.com/

http://nindyauntari.blogspot.com/

http://awansembilan.blogspot.com/

http://www.m-f-l.co.uk/content/main_page_images/man_side_profile.jpg
Diposkan oleh Rivan Dwi Prasetya di 09:50 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Berbagi ke Google Buzz

Ketentuan-Ketentuan Yang Ada Dalam Sebuah Kontrak Kerja

Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat.

1. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
2. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian.
3. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
4. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci.
5. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
6. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
7. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya.
8. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.
9. Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
10. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
11. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
12. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
13. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Contoh Dari Sebuah Kontrak Eerja Untuk Proyek IT

SURAT PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : Rivan Dwi Prasetya

Jenis Kelamin : Laki - Laki

Tempat & Tgl lahir : Jakarta, 26 Desember 1989

Agama : Islam

Alamat : Jl. Swadaya II No.13 Manggarai Jakarta Selatan

No.KTP : 09.5301.261289.0090

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

Perusahaan : PT RIANZHI IT

Yang berkedudukan di : Jl.Dr.Sahardjo No.26 Tlp (021) 8261289

Jabatan : General Manager

Jenis Usaha : Perusahaan dalam bidang Produk dan Jasa IT

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama

2. Nama : Angela

Jenis Kelamin : Perempuan

Tempat & Tgl lahir : Jakarta, 9 Juli 1986

Agama : Islam

Alamat : Jl. Tebet Barat Dalam No.9 Jakarta Selatan

No.KTP : 09.5207.090786.0090

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

Perusahaan : Universitas Gunadarma

Yang berkedudukan di : Jl. Margonda Raya No. 100 Pondok Cina, Depok 16424,

Telp (021) 78881112 ext 403

Jabatan : Manager Divisi IT

Jenis Usaha : Perguruan TInggi

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama

Pasal 2

Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa pengadaan sistem Keamanan Kampus dan Pembatasan Hak akses Wilayah akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyediakan dan Pihak Kedua sebagai penyedia pendanaan.

Pasal 3

Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 4 Bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.

Pasal 4

Adapun tanggung jawab maupun tugas pokok Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

1. Membuat Sistem Keamanan menggunakan CCTV serta monitoring kepada pihak Kedua pada beberapa titik yang telah disepakati pada proposal.
2. Membuat Pembatasan Hak askses ke ruangan tertentu melalui sistem sidik jari kepada Pihak Kedua.
3. Mengadakan Training dan sosialisasi kepada Karyawan Pihak Kedua mengenai sistem baru yang telah disebut pada poin 1 dan 2.

Dan tanggung jawab dan tugas pokok Pihak Kedua adalah sebagai berikut :

1. Memenuhi kewajiban untuk membayar jasa pembuatan serta pemasangan alat.
2. Memenuhi kewajiban untuk membayar pengadaan alat yang dibutuhkan untuk pemasangan sistem.

Pasal 5

Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7

Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Depok,

Tanggal 15 April 2011

Pihak Pertama Pihak Kedua

Sumber :

http://fradiuz-wings.blogspot.com/

http://freebali.wordpress.com/2008/06/23/contoh-kontrak-kerja-antara-pemborong-dengan-owner/

http://www.floresnews.com/fn1/files/gayahidup/kontrak%20kerja.jpg

Prosedur Pendirian Badan Usaha Dibidang IT

Perusahaan yang bergerak di bidang IT sama halnya dengan badan usaha lain. apalagi perusahaan tersebut sudah berdiri/beroperasi lebih dari sepuluh tahun, pastinya perusahaan tersebut wajib untuk mengikuti prosedur-prosedur yang ada termasuk memiliki izin pendiran usaha .Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber-badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis badan usaha yang kedua tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, antara lain :

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian

ini merupakan syarat utama bagi perusahaan berskala besar dan menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Pada tahapan ini hasil akhirnya tidak lain adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3. Izin Domisili.
4. Izin Gangguan.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum

Pada dasarnya setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.

Badan usaha dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan

Sumber :

http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt

Selasa, 01 Maret 2011

Pengertian Cybercrime berikut Contoh-contoh Kasus beserta solusinya

Seperti pembahasan sebelumnya mengenai Cybercrime yaitu kejahatan yang dilakukan seseorang dalam bidang komputer yang melanggar hukum dengan memanfaatkan internet secara ilegal merupakan kegiatan yang tidak bertanggung jawab. karena selain merugikan sepengguna internet juga dapat mengakibatkan kerusakan pada sistem yang telah dibuat sebelumnya.

beberapa contoh kasus cybercrime antara lain:
  1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain yaitu: Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. 
  2. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta : Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
  3. Pornografi yaitu: salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
  4. Penipuan Melalui Situs Internet : Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
  5. Penipuan Lewat Email yaitu: Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya. Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan yang tidak benar.
  6. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain yaitu: Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
  7. Terjadinya perubahan dalam website KPU antara lain: Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah. Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
  8. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack yaitu: serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah membuat tidak berfungsinya suatu servis atau layanan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. 
solusi untuk mencegah kasus di atas antara lain:
  1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain solusinya adalah Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
  2. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta solusinya adalah Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
  3. Pornografi solusinya adalah Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan  tentang pornografi anak.   Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer.  Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
  4. Penipuan Melalui Situs Internet solusinya adalah Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.
  5. Penipuan Lewat Email solusinya adalah Adanya kesadaran masyarakat yang sudah menjadi korban untuk melaporkan kepada polisi, sehingga korban email itu dapat dikurangi atau bahkan si pengirim email dapat segera ditangkap.
  6. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain solusinya adalah Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
  7. Terjadinya perubahan dalam website KPU solusinya adalah Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
  8. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack solusinya adalah Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
reverensi:
  • http://freezcha.wordpress.com/
  • http://www.ubb.ac.id/
  • http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_crime
  • http://abcde.web.id/jenis-jenis-cybercrime-dan-kejahatan-komputer/ 

        Kamis, 24 Februari 2011

        Cybercrime



        Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer seperti internet semakin meningkat. Selain sebagai sarana untuk kita berplorasi, melalui internet kita dapat mersosialisasi terhadap seluruh masyarakat yang tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Pada awal tahun 2000 terdapat kurang lebih 250 pengguna internet diseluruh dunia, kemudian pada akhir tahun 2010 data baru telah menunjukkan bahwa lebih dari 2 miliar pengguna internet di seluruh dunia. internet juga merupakan sarana kebutuhan informasi yang sangat penting keperluan bisnis, kerja, dan lain2 di lingkungannya, maka lebih dari 70% jumlah perusahaan di seluruh dunia yang memanfaatkan internet sebagai sarana bisnis. Segi positif dari media internet ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.  Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
        Pengertian Cybercrime
        Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang melanggar hukum dengan cara pemanfaatkan teknologi internet secara ilegal. 
        Jenis Cybercrime
        Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
         
        a.                  Unauthorized Access
        Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
        b.                  Illegal Contents
        Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
        c.                   Penyebaran virus secara sengaja
        Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
        d.                  Data Forgery
        Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
        e.                  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
        Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
        f.                    Cyberstalking
        Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
        g.                  Carding
        Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
        h.                  Hacking dan Cracker
        Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
        i.                    Cybersquatting and Typosquatting
        Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
        j.                    Hijacking
        Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
        k.                  Cyber Terorism
        Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
        ·                    Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
        ·                    Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
        ·                    Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
        ·                    Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
        Motif Kegiatan
        Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
        a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
        Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
        b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
        Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. reverensi:
        • http://freezcha.wordpress.com/
        • http://www.ubb.ac.id/
        • http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_crime
        • http://abcde.web.id/jenis-jenis-cybercrime-dan-kejahatan-komputer/

        Selasa, 11 Januari 2011

        Sholat Tahajjud

        Sholat tahajjud merupakan sholat yang dilakukan oleh seorang muslim setelah ia bangun tidur diwaktu 2/3 malam walaupun meskipun orang tersebut hanya tidur sebentar. biasanya seorang muslim yang memiliki keinginan atau hajad kebutuhan yang ingin di penuhi mereka melakukan sholat tahajjud setiap malam. tetapi jika kita sudah terbiasa melakukan sholat tersebut bukan hanya ingin hajad kebutuhan kita terpenuhi hal itu tidak jadi masalah. karena pada dasarnya sholat tahajud merupakan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri kepada ALLAH SWT agar terhindar dari mala petaka dan mara bahaya, serta menuntun kita untuk selalu berada pada jalan yang diridoi ALLAH SWT.

        Hukum sholat tahajjud adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat di tekankan) sholat sunnah ini telah di tetapkan berdasarkan dalil AL-QUR-AN. 

        sholat tahajjud memiliki keutamaan yaitu sebagai berikut:
        Berdasarkan hadist Rasulullah Muhammad saw, sholat tahajud memiliki 9 keutamaan, yang terbagi menjadi 5 keutamaan di dunia dan 4 keutamaan di akhirat kelak. Hadist yang menjelaskan keutamaan sholat tahajud adalah: “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”

        Adapun 5 keutamaan sholat tahajud di dunia adalah:
        • Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
        • Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
        • Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
        • Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
        • Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.
        Selain 5 keutamaan di dunia, sholat tahajud juga memiliki 4 keutamaan di akhirat kelak. Keutamaan sholat tahajud di akhirat kelak adalah:
        • Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
        • Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
        • Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
        • Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.
        Adapun tatacara melakukan sholat tahajjud sebadai berikut:
        Pada dasarnya, gerakan atau tata cara sholat tahajud pun tidak berbeda dengan sholat-sholat sunnah yang lain: berwudhu, niat melakukan sholat sunnah tahajud, kemudian melakukan gerakan sholat seperti biasa mulai dari takbir hingga salam. Biasanya selalu dilakukan dengan 2 rokaat-2 rokaat (setiap 2 rokaat salam). Pada rokaat pertama setelah takbir membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan surah lainnya. Pada rokaat kedua pun sama, membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan surah lainnya (yang kita hafal).
        Perbedaannya hanyalah terletak pada niatnya saja. Karena untuk mengerjakan sholat tahajjud tentu saja niatnya adalah mengerjakan sholat tahajud, bukan niat untuk mengerjakan sholat yang lain.
        Jadi berkaitan dengan pertanyaan “bagaimana niat sholat tahajjud?”, maka jawabannya adalah berniat di dalam hati untuk mengerjakan sholat sunnah tahajjud. Sedangkan masalah “Lafadz niatnya”, hal itu tidak ditentukan, karena tidak ada dalil yang memperkuat atau menerangkannya.
        Setelah selesai mengerjakan shalat Tahajjud, perbanyaklah membaca istigfar dan dzikir kepada Allah SWT serta memohon kepada-Nya, kemudian membaca doa sesuai keinginan kita.





        Sabtu, 08 Januari 2011

        Kehidupan Keagamaan Bangsa Indonesia

        Sebagai seorang yang beragama, hidup dan menjadi bangsa Indonesia seharusnya benar-benar bersyukur. Orang beragama tentu akan sangat mencintai agamanya. Mereka akan senang jika bisa menjalankan agamanya dengan bebas, tanpa ada hambatan sedikitpun. Selain itu, mereka juga akan bahagia jika para pemimpinnya memberikan ketauladanan dalam mejalankan agamanya.

        Keadaan seperti itu di Indonesia telah  dapat dilihat dan dirasakan. Tidak ada hambatan sedikitpun orang menjalankan agamanya. Jika ada aturan yang dianggap mengekang, misalnya dalam mendirikan tempat ibadah,  sebenarnya hanyalah merupakan cara pemerintah untuk mengatur agar tidak terjadi benturan-benturan yang tidak perlu di antara umat beragama.

        Mendirikan tempat ibadah misalnya,  harus mengikuti aturan tertentu. Pengaturan ini perlu, disamping agar lebih fungsional,  juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya konflik-konflik antar umat beragama. Semua agama memang mengajarkan kedamaian. Akan tetapi pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat, kedamian itu berbalik menjadi sumber konflik manakala keberagamaan itu sudah menjadi fenomena sosiologis. Fenomena sosiologis  seperti itu diantisipasi oleh pemerintah, dengan  dirumuskan, misalnya  tatacara atau ketentuan mendirikan tempat ibadah itu, dan diberlakukan bagi semua agama.   

        Kehidupan keagamaan, sekalipun Indonesia bukan negara agama, diurus dan dalam batas-batas tertentu diberikan ketauladanan oleh pejabat pemerintah. Kita lihat saja misalnya, pada Bulan Ramadhan seperti sekarang ini, pemerintah ambil bagian menatapkan awal dan akhir bulan puasa. Para pejabat pemerintah, bagi yang muslim, menjalankan ibadah puasa. Bahkan, dalam kegiatan buka bersama misalnya, pejabat yang non muslim pun  datang, tatkala diundang.

        Selain itu,  di berbagai daerah, kita lihat kantor-kantor pemerintah dan swasta, termasuk di lembaga-lembaga pendidikan,  mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, selalu dibangun masjid. Dengan begitu maka, orang tidak akan kesulitan menjalankan  shalat pada setiap waktu. Bahkan, di tempat-tempat umum lainnya, di setiap bandara udara, terminal, stasiun kereta api, dan tempat penjualan bahan bakar, pom bensin, pun disediakan mushalla.

        Dalam pemerintahan juga terdapat sebuah kementerian,  yang khusus bertugas memberikan pelayanan terhadap kehidupan keagamaan, yaitu kementerian agama. Kementerian agama ini di antara tugasnya adalah   memberikan pelayanan dan peningkatan kehidupan keagamaan. Sehubungan dengan  peran tersebut, pemerintah menyediakan anggaran yang tidak  kecil untuk membiayai  penyelenggaraan  pendidikan keagamaan, baik di sekolah umum maupun di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan,  mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

        Pemerintah juga mengurus pelaksanaan ibadah haji pada setiap musim haji. Bahkan keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga diukur dari bagaimana keberhasilannya dalam memberikan pelayanan ibadah ini. Selain itu, pemerintah juga menggerakkan pembayaran zakat, infaq dan shadaqah, mendirikan dan melakukan perbaikan tempat-tempat ibadah yang diperlukan.

        Membaca gambaran tersebut, maka sesungguhnya kehidupan keagamaan di negeri ini sudah sedemikian kokoh. Kehidupan keagamaan ditopang dan bahkan difasilitasi oleh pemerintah hingga sedemikian besarnya. Belum lagi, pada hari-hari penting yang harus diperingati, misalnya isra’ mi’raj, nuzul al QurĂ¡n, hari kelahiran Nabi Muhammad saw., selalu diperingati oleh pemerintah di istana negara. Demikian pula kegiatan serupa juga diselenggarakan di kantor-kantor pemerintah pada level berikutnya, seperti di kantor Gubernur, kantor kabupaten atau kota, hingga di kantor desa.           

        Memang perlu diakui, masih saja ada kekurangan. Akan tetapi, sebenarnya campur tangan pemerintah terhadap kehidupan keagamaan sebagaimana digambarkan di muka sudah sedemikian besar. Semestinya para tokoh agama yang bersangkutan,  memberikan dukungan lebih terhadap upaya pemerintah itu. Besarnya perhatian pemerintah terhadap kehidupan keagamaan itu menjadikan banyak orang  heran tatkala ada berita tentang teroris yang disebut-sebut mengaku sebagai pejuang agama.

        Pejuang agama pada saat ini mestinya adalah menggerakkan banyak orang, agar masjid-masjid yang sudah dibangun terisi penuh setiap waktu shalat berjamaah, menolong anak yatim dan orang miskin, mengajari shalat bagi yang belum bisa, dan memberikan ketauladanan bahwa dengan agama yang dipeluk, maka  kehidupan menjadi tenteram dan damai. Dan sebaliknya, bukan  melakukan sesuatu yang menjadikan banyak orang gelisah, gara-gara ketakutan. Wallahu a’lam.

         referensi :  http://www.uin-malang.ac.id